*Diduga Tidak Bayar Kontrak Pembangunan, But Qingjian International dan PT Logos Indonesia Bekasi Digugat Mitra Lokal*

by: adi/Eka
editor: adi

“Atas perbuatan persekongkolan jahat yang dilakukan secara melawan hukum itulah PT Mitra Pemuda mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya.

Gunawan Raka menyebut PT. Mitra Pemuda Tbk meminta pembayaran atas kerugian sebesar Rp 652.206.760.031 dan kerugian imateril sebesar Rp 1.000.000.000.000.

Terlebih, aset-aset milik But Qingjian International dan PT. Logos Indonesia Bekasi One sedang proses penyitaan sebagaimana teregistrasi dalam perkara perkara 1146/Pdt.G/2023/Pn.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Beberapa aset-aset tersebut di antaranya aset kantor Crea Bali JO CNQC-MTRA yang beralamat di kawasan pariwisata Nusa Dua Bali Lot C/04 ITDC Nusa Dua Bali, Badung-Bali milik tergugat I.

Proyek pembangunan apartemen pollux chadstone beralamat di Jalan Raya Cibarusah, Cikarang- Bekasi Indonesia. Lalu Terhadap proyek kawasan hunian mewah The Sanctuary Collection oleh CNQC realty yag terletak di Sentul Selatan dan beberapa aset lainnya.

“Sebelum gugatan ini muncul, PT. Mitra Pemuda Tbk telah melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri sebagaimana laporan polisi nomor : STTL/ 226/VII/2022/BARESKRIM tanggal 4 Juli 2022,” tutup Gunawan Raka. (**).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com