*Diduga Tidak Bayar Kontrak Pembangunan, But Qingjian International dan PT Logos Indonesia Bekasi Digugat Mitra Lokal*

Reporter: adi/Eka
Editor: adi

Dilanjutkan dengan munculnya Laporan Polisi Nomor: LP/B/5403/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 24 Oktober 2022 atas nama pelapor Arif Yahya, S.H.
“Bahwa, rangkaian dari kegiatan-kegiatan persekongkolan jahat antara But Qingjian International, PT. Logos Indonesia Bekasi One dan para vendor yang ditunjuk membuat PT. Mitra Pemuda Tbk tidak dapat melakukan aktivitasnya (Keadaan Pailit),” jelasnya.

Padahal, perusahaan PT. Mitra Pemuda Tbk yang telah berdiri puluhan tahun, bereputasi internasional dan sudah listing di pasar modal, tapi kini mengalami kerugian sampai Rp 652.206.760.031.

“Atas perbuatan persekongkolan jahat yang dilakukan secara melawan hukum itulah PT Mitra Pemuda mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya.

Gunawan Raka menyebut PT. Mitra Pemuda Tbk meminta pembayaran atas kerugian sebesar Rp 652.206.760.031 dan kerugian imateril sebesar Rp 1.000.000.000.000.

Terlebih, aset-aset milik But Qingjian International dan PT. Logos Indonesia Bekasi One sedang proses penyitaan sebagaimana teregistrasi dalam perkara perkara 1146/Pdt.G/2023/Pn.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Beberapa aset-aset tersebut di antaranya aset kantor Crea Bali JO CNQC-MTRA yang beralamat di kawasan pariwisata Nusa Dua Bali Lot C/04 ITDC Nusa Dua Bali, Badung-Bali milik tergugat I.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com