Apa saja bentuk dugaan persengkongkolan tersebut? Gunawan menyebut ada tiga hal yang dapat dicermati mengapa muncul tudingan tersebut.
Pertama, secara diam-diam performance bond atau jaminan pekerjaan yang diberikan oleh But Qingjian International kepada PT. Logos Indonesia Bekasi One dieksekusi seolah-olah terjadi masalah, sehingga hal tersebut menyebabkan kerugian bagi PT. Mitra Pemuda Tbk.
“Kedua, penunjukan vendor atas nama PT Grama Bazita sebagai salah satu sub kontraktor pada pekerjaan tersebut adalah persekongkolan antara But Qingjian International dan PT. Logos Indonesia Bekasi One,” terangnya.
Bahwa, akibat penunjukan tersebut menimbulkan persoalan hukum baru antara lain:
1. PT Bina Sara Mandiri ditunjuk secara sepihak oleh But Qingjian International dan mengajukan tagihan berkaitan dengan pekerjaan secara langsung kepada penggugat atas permintaan But Qingjian International.
2. PT Grama Bazita mengajukan permohonan kepailitan terhadap CNQC-MTRA JO yang berakhir pada homologasi tertanggal 07 April 2022. Vendor yang membuat Laporan Polisi ke Polda Metro Jaya tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/5660/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 November 2022 atas nama pelapor Bambang Djaya.
Dilanjutkan dengan munculnya Laporan Polisi Nomor: LP/B/5403/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 24 Oktober 2022 atas nama pelapor Arif Yahya, S.H.
“Bahwa, rangkaian dari kegiatan-kegiatan persekongkolan jahat antara But Qingjian International, PT. Logos Indonesia Bekasi One dan para vendor yang ditunjuk membuat PT. Mitra Pemuda Tbk tidak dapat melakukan aktivitasnya (Keadaan Pailit),” jelasnya.
Padahal, perusahaan PT. Mitra Pemuda Tbk yang telah berdiri puluhan tahun, bereputasi internasional dan sudah listing di pasar modal, tapi kini mengalami kerugian sampai Rp 652.206.760.031.