*Diduga Tidak Bayar Kontrak Pembangunan, But Qingjian International dan PT Logos Indonesia Bekasi Digugat Mitra Lokal*

Reporter: adi/Eka
Editor: adi
Gunawan Raka Ungkap Kronologi Digugatnya PT Logos Indonesia Bekasi One dan But Qingjian International

depokupdate.id, JAKARTA – Gedung megah proyek PT Logos Indonesia Bekasi One yang terletak di Jalan Raya Kaliabang RT 007/ RW 006, Kelurahan Medan Satria Bekasi, Jawa Barat yang merupakan sentra bisnis di Kawasan ekonomi Kota Bekasi ternyata sedang dalam sengketa dengan mitra lokal yaitu PT. Mitra Pemuda Tbk.

Hal ini terungkap dari penjelasan Gunawan Raka selaku Kuasa Hukum PT. Mitra Pemuda Tbk yang menyebut sengketa itu sudah teregistrasi dalam nomor perkara 1146/Pdt.G/2023/Pn.Jkt.Sel
“Benar sedang dalam sengketa. Bahkan kami sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 November 2023,” terang Gunawan Raka dalam keterangan tertulis yang disampaikan.

Lalu bagaimana asal mulanya gugatan ini muncul? Gunawan menjelaskan, berdasarkan perjanjian kerja sama operasi untuk proyek Pembangunan Logos Metrolink Logistic Hub tertanggal 11 Agustus 2017 antara PT. Mitra Pemuda Tbk dan But Qingjian International (South Pacific) Group Development CO.PTE.LTD yang berupa join operation selanjutnya disebut CNQC–MTRA JO.

Selanjutnya berdasarkan kontrak tertanggal 11 Agustus 2017 antara PT. Mitra Pemuda Tbk dan But Qingjian International sebagai pemberi pekerjaan dimana dalam perjanjian tersebut terbentuk kerja sama operasi yang terintegrasi (JO) untuk secara Bersama-sama mengerjakan proyek atas nama JO.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com