Di Sawangan, Nekat Order Ganja Menggunakan Paket Express Pemuda Gondrong Diciduk BNN

DEPOKUPDATE.COM,SAWANGANAksi nekat seorang pemuda di sawangan ini benar benar berani, bagaimana tidak, dirinya diduga mengorder paket Ganja menggunakan Ekspedisi express namun sayang modusnya tercium Pihak BNN Kota Depok yang kemudian akhirnya diringkus.

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat yang ditujukan kepada Seksi Berantas BNNK Depok bahwa pada Hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 akan ada sebuah kiriman paket yg diduga berisikan Narkotika yang ditujukan ke Wilayah Depok melalui jasa pengiriman barang J&T Express.

Selanjut dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan J&T Express terkait dengan tujuan dimana paket tersebut tiba.

Pada hari Sabtu, tanggal 04 Juli 2020 sekitar pukul 13.45 Wib paket tersebut diambil oleh penerima di J&T Express Sawangan Kota Depok dan selanjutnya dilakukan penangkapan oleh Tim Pemberantasan  BNNK Depok.

Selanjut paket tersebut dibuka disaksikan oleh Tersangka dan Pihak J&T Express, ternyata  paket tersebut berisi Narkotika Gol I jenis Ganja dengan berat brutto 41,50 Gram.

Setelah dilakukan interogasi singkat dengan Tersangka diketahui penerima paket bernama AMS (24) yang berdomisili di jalan Masjid Sawangan.

Selanjutnya Tim Brantas BNNK Depok melakukan pengembangan  kerumah Tersangka dan ditemukan lagi paket yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Ganja dengan berat brutto krg lebih 8,08 Gram dan barang bukti lainnya.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Kota Depok untuk diproses lebih lanjut guna Melakukan tindakan penyidikan dan mengembangkan kasus tersebut.

Kasi Pemberantasan BNNK Depok AKP Toto Susilo mengatakan, bahwa Modus penyalahguna Narkotika via Paket Express cukup meningkat belakangan ini.

Untuk itu masyarakat diminta untuk terus aktif melaporkan berbagai modus pengiriman paket Jenis Narkoba dimana salah satunya via kurir ekspedisi.

 

Zil/DU

 

 

 

 

 

 

 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com