Di hadiri Walikota Depok, H. Supian Suri Kembali di Kukuhkan Jadi Ketua KORPRI Periode 2023-2028

depokupdate.id, Depok – Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Depok Periode 2023-2028 resmi dikukuhkan oleh Dewan Pengurus Korpri Provinsi Jawa Barat yang didampingi Walikota Depok KH Muhammad Idris, di aula ruang Edelweis lantai 5 Balaikota Depok, Jumat (14/04/2023).

Hadir dalam acara Walikota Depok KH Muhammad Idris, forkopimda, para OPD, anggota/pengurus KORPRI dan Wakil Ketua I Dewan Pengurus Korpri Kota Depok. Ketua KORPRI Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad serta Ketua TP-PKK Kota Depok, Elly Farida

Walikota Depok KH Muhammad Idris yang juga selaku Penasehat Korpri Kota Depok berharap, dewan pengurus Korpri ini bisa menjadi semangat baru dari Korpri Kota Depok. Keberadaanya dapat dirasakan bermanfaat oleh para anggotanya baik secara profesional, netral dan sejahtera.
“Saya amanatkan dengan semangat baru ini, kepengurusan baru ini yang diketuai oleh Pak Sekda, agar keberadaan Korpri ini bisa dirasakan manfaatnya oleh para anggotanya,” ujarnya.

Ditempat yang sama Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Depok H. Supian Suri menyampaikan rasa syukur dan terimakasih karena telah dipercaya untuk menjalankan amanah sebagai ketua Dewan Pimpinan Korpri Kota Depok untuk 5 tahun ke depan.
“Ya, Alhamdulillah pengukuhan Korpri berjalan dengan lancar dan aman. Saya mengajak kepada seluruh Aparatur Sipil Negara, khususnya jajaran pengurus Korpri untuk terus melakukan evaluasi, sehingga ke depan Korpri tidak hanya mampu memajukan dan menyejahterakan anggota, akan tetapi seluruh masyarakat, serta mampu mendukung suksesnya pembangunan nasional,” kata Supian.

Pria yang menjabat Sekda ini mengatakan, pengukuhan merupakan rangkaian untuk menentukan arah dan langkah KORPRI lima tahun kedepan khususnya di Kota Depok.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com