Dewan Pers : Wartawan Harus Taat Aturan

JAKARTA, depokupdate.com |Sekarang ini kecenderungannya terjadi kriminalisasi pers terutama media online, karenanya Dewan Pers menginginkan wartawan taat pada aturan yang ada. Hal itu dikatakan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun saat menerima silaturahim Sekber Wartawan kota Depok di kantor Dewan Pers Lt. 7 gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Hendry mengungkapkan Dewan Pers setiap minggu mengadakan ajudikasi, mediasi terhadap komplain-komplain masyarakat atas pemberitaan yang dinilai merugikan mereka.

“Kami menerima surat dari pihak kepolisian yang untuk di BAP seminggu itu tidak kurang dua kasus” ungkapnya.

Untuk itu, Hendry menambahkan, perlunya kesadaran temen- temen wartawan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi wartawan. Memang masalahnya adalah kesempatan untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Mengenai lembaga pengujinya terserah Sekber mau dengan siapa, ada beberapa pilihan. Tentunya lembaga yang bekualitas seperti yang ditetapkan oleh Dewan Pers.” katanya.

Terkait verifikasi media, lanjut Hendry, sekarang itu sangat mudah, tinggal didaftarkan lewat online. Tapi memang harus dipenuhi syaratnya, ada 16 syarat.

BACA JUGA:  SWI Tolak RUU Penyiaran yang Dinilai Membungkam Kemerdekaan Pers

“Buka saja situs Dewan Pers, kemudian tinggal klik formulir pendataan, kirim scan aktanya, AHUnya, kartu kompetensinya, kalau sudah 100 persen gak perlu tatap muka lansung terverifikasi adiministrasi” tandas Hendry.

Ditempat yang sama, Ketua Presidium Sekber Wartawan kota Depok, Herry Budiman, mengatakan akan mendorong pelaksanaan UKW bagi anggotanya dan sosialisasikan mengenai verifikasi media.

“Sekber akan mendorong pelaksanaan UKW temen-temen. Ini penting sebagai implementasi pembinaan anggota. Soal verifikasi media juga akan kita sampaikan karena ada beberapa pemilik media di sekber. Jadi klear ya langkah Sekber kedepannya” jelasnya.

Silaturahim ditutup dengan penyerahan legalitas badan hukum Sekber Wartawan Kota Depok dan resume aktifitas yang sudah dilakukan sepanjang tahun 2018. * MH

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan