Depok Pertahankan Predikat KLA Katagori Nindya

Sementara itu, Sekjen Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Herry Budiman dalam sambutannya menyampaikan, Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA), melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

“Sudah 32 tahun sejak KHA diratifikasi, Indonesia melakukan refleksi dalam menghadapi tantangan terhadap upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak di Indonesia.” urainya

Menurutnya, KHA melandasi upaya-upaya dalam melindungi anak di Indonesia. Konsep perlindungan anak di Indonesia itu sendiri, ditujukan untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) pada 2030 melalui Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) termasuk kota Depok.

“Untuk mendukung upaya pemenuhan hak anak melalui KLA maka terbitlah Perpres 25 tahun 2021 tentang Kebijakan KLA, yang merupakan peraturan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (6) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak” tambahnya.

Herry mengajak SWI kota Depok dan teman wartawan kota Depok lainnya, untuk mendukung Depok menjadi Kota Layak Anak.

“Kita pers harus terlibat aktif untuk Depok menjadi KLA. Ada dalam Perpres nomor 25 tahun 2021 pasal 9 Masyarakat, media massa, dan dunia usaha berperan dalam penyelenggaraan KLA,” tandasnya.

Ketua DPD SWI Kota Depok mengutarakan, Seminar tersebut diselenggarakan untuk memperingati Hari Anak Sedunia.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com