Depok Bakal Jadi Daerah Pertama yang Memiliki Perda HAM Jika Disahkan

by: YN
editor: PRM
HBS: Depok Bakal Jadi Daerah Pertama yang Memiliki Perda HAM, Jika Disahkan
HBS: Depok Bakal Jadi Daerah Pertama yang Memiliki Perda HAM, Jika Disahkan

Penundaan kenaikan pangkat atau jabatan bagi pelanggar berulang.

Pemberhentian dari jabatan bila pelanggaran dianggap serius.

Proses penindakan akan dikoordinasikan bersama Inspektorat, BKD, hingga Komnas HAM.

Bacaan Lainnya

2. Sanksi bagi Lembaga/Instansi

Publikasi pelanggaran HAM yang dilakukan OPD atau lembaga terkait—misalnya daftar OPD yang tidak responsif HAM.

Penghentian atau peninjauan program yang terbukti melanggar hak dasar masyarakat, seperti hak lingkungan sehat, pendidikan, atau prinsip non-diskriminasi.

Sanksi kompensasi atau pemulihan hak bagi korban, terutama jika menyasar kelompok rentan.

3. Sanksi Sosial & Pemulihan Restoratif

Permintaan maaf publik dan rehabilitasi nama baik korban.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Depok Ajak Pengusaha Kolaborasi untuk Bantu Pemerintah

Kewajiban tindakan korektif, termasuk pemulihan layanan publik oleh OPD pelanggar.

Pendidikan ulang (re-education) terkait HAM bagi aparat atau pelaku pelanggaran administratif.

Dengan materi regulasi yang progresif ini, Depok dinilai sedang menyiapkan standar baru dalam tata kelola pemerintahan daerah yang menghormati HAM dan mendorong keterlibatan masyarakat.

“Jika ini disahkan, Depok bukan hanya jadi kota inklusif di atas kertas, tetapi benar-benar punya instrumen hukum untuk menindak, memperbaiki, dan memastikan hak warga terlindungi,” tutup HBS.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait