Depok Bakal Jadi Daerah Pertama yang Memiliki Perda HAM Jika Disahkan

by: YN
editor: PRM
HBS: Depok Bakal Jadi Daerah Pertama yang Memiliki Perda HAM, Jika Disahkan
HBS: Depok Bakal Jadi Daerah Pertama yang Memiliki Perda HAM, Jika Disahkan

depokupdate.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM), yang digadang-gadang akan menjadi Perda pertama di Indonesia yang secara komprehensif mengatur tata kelola HAM di tingkat pemerintah daerah.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo (HBS), mengatakan bahwa pihaknya pada Kamis, 13 November 2025, menggelar rapat kerja bersama seluruh perangkat daerah (OPD). Forum ini membahas penyempurnaan draf Raperda HAM yang merupakan Perda inisiatif DPRD Kota Depok.

“Ini akan menjadi tonggak penting bagi sejarah penyelenggaraan pemerintahan Kota Depok sebagai kota inklusif dan berkeadilan sosial. Depok menunjukkan keberanian sebagai daerah pertama yang memiliki Perda HAM,” tegas HBS dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025)

Bacaan Lainnya

HBS menegaskan, Perda ini nantinya akan memperkuat akuntabilitas Pemerintah Kota Depok dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga. Regulasi tersebut juga memastikan kebijakan publik selalu sejalan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang beradab.

BACA JUGA:  Sambut HUT ke-79 RI, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

“Perda ini sekaligus membuka ruang lebih besar bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mewujudkan keadilan dan penghormatan HAM di Depok,” tambahnya.

HBS juga mengungkapkan bahwa, Raperda HAM tidak hanya bersifat deklaratif, tetapi memuat mekanisme penegakan dan sanksi administratif bagi aparatur maupun lembaga yang melakukan tindakan diskriminatif atau melanggar prinsip HAM.

Beberapa bentuk sanksi yang diatur dalam draf antara lain:

1. Sanksi bagi Aparatur Pemerintah

Teguran tertulis dan pembinaan khusus bagi ASN atau pejabat daerah yang bersikap diskriminatif atau tidak adil.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait