Dalam Raker FPK Kecamatan Cimanggis,Eman Hidayat Bilang Begini

DepokUpdate.com l Cisarua

Berlangsung di Villa Kadria Cisarua Bogor, Rapat Kerja FPK (Forum Pembauran Kebangsaan) Kecamatan Cimanggis Tahun 2020 yang dilaksanakan 10-11 Januari telah selesai digelar.

Raker tersebut menurut Sekjen FPK Cimanggis Ibenk adalah Raker Perdana FPK Cimanggis di tahun 2020 yang akan membahas Segala Permasalahan dan anggaran ditubuh FPK tidak hanya di tingkat kecamatan tapi juga kelurahan.

Dihadiri para Ketua dan Anggota FPK Kecamatan dan kelurahan Raker ini juga dihadiri 3 Tokoh Penting ditubuh FPK Cimanggis.

Ketiga Tokoh penting tersebut diantaranya adalah Kepala kantor Kesbangpol Hakim Siregar,Ketua Umum FPK Kota Depok Baba Boy serta Camat Cimanggis Eman Hidayat selaku pembina.

Menurut Ketua FPK Cimanggis Iwan Atmaja, Kehadiran mereka dinilai sangat berarti dan bermanfaat untuk kemajuan FPK Cimanggis Kedepan.

Sehingga Dia menyampaikan Apresiasi setinggi tingginya atas kehadiran Ketiga Tokoh tersebut.

” Dengan Raker ini saya berharap FPK Cimanggis bisa memperkokoh Kesolidan dan merencanakan program kerja yang salah satunya mensosialisasikan keberadaan FPK ke masyarakat ,Bahwa kehadiran FPK adalah untuk menjaga persatuan dan kesatuan,” Papar Hakim Siregar.

Di tempat yang sama Camat Cimanggis sekaligus Pembina FPK Kecamatan mengemukakan Apresiasi atas digelarnya Raker FPK dibawah pimpinan Iwan Atmaja ini.

“Ini Merupakan kegiatan yang sangat luar biasa, menandakan teman teman FPK serius dalam rangka berupaya melakukan Pembauran khususnya di Kecamatan Cimanggis dan Kota Depok”, Jelas Eman Hidayat.

“Kebersamaan dalam menjaga NKRI ini semangatnya sangat luar biasa, jadi kami sangat berterima kasih mudah mudahan FPK kedepan dengan semangat yang ada ini terus berkiprah dan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat”, Harapnya.

Sementara itu Ketua Umum FPK Kota Depok Baba Boy juga berharap mulai tingkat Kota hingga Kelurahan mendukung langkah FPK dalam hal anggaran sosialisasi dan program lainnya.

Sehingga Baba menilai ibarat FPK adalah sebuah kendaraan maka harus ada bahan bakarnya.

DD/Depok Update

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Tinggalkan Balasan