Dalam Pemberitaan Media Jangan Rusak Masa Depan Anak

 

Meski demikian, itu bukan berarti insan pers bisa menabrak terus-terusan aturan mengenai perlindungan identitas anak yang dimaksud.

 

“Justru, seharusnya, pers menjadi pelopor perlindungan identitas anak dalam pemberitaan. Apalagi di era digital kini, jejak digital anak yang berhadapan dengan hukum, bisa tersebar sangat luas ke publik.” kata Kamsul.

 

Bukan hanya itu. Kamsul menyebut jejak digital tersebut juga bisa tersimpan di ranah digital, dalam kurun waktu yang sangat lama. Dan, bisa dengan leluasa diakses publik kapan saja, di saluran internet. Artinya, pengumbaran identitas anak yang berhadapan dengan hukum melalui media, itu berarti insan pers telah turut merusak masa depan anak-anak bangsa.

 

“Anak-anak perempuan yang menjadi korban pencabulan, misalnya. Betapa depresinya mereka setelah dewasa kelak, karena jejak digital identitas mereka itu, bisa menghambat perjalanan karir yang tengah mereka upayakan dengan susah-payah.” jelasnya.

 

“Sekali lagi, wahai insan pers, patuhilah kode etik serta undang-undang perlindungan identitas anak dalam pemberitaan di media. Jangan rusak masa depan mereka, karena anak-anak tersebut adalah bagian penting dari kemajuan bangsa”. tandas Kamsul. *HUM.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com