Dadan : Dukungan Masyarakat Penting dalam Pembangunan Infrastruktur

GDC, depokupdate.com |Dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk suksesnya pembangunan infrastruktur. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Depok, Dadan Rustandi saat Ngopi Bareng di Kantor Sekber Wartawan Depok, Jumat (15/11/2019)

Dadan yang didampingi Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Deny Setiawan, menjelaskan kerap kali dalam pelaksanaan pembangunan terkendala dengan hal teknis seperti lahan milik masyarakat, atau rencana pembangunan yang sudah dilakukan secara swadaya masyarakat.

“Jadi masyarakat juga punya peranan penting dalam pembangunan infrastruktur,” ungkap Dadan

Dadan menjelaskan target pencapaian pembangunan yang ditetapkan sebesar 85 persen, termasuk proyek infrastruktur yang harus mengikuti regulasi berdasarkan surat edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia tentang klasifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Kendala utamanya terkait surat edaran Menteri PUPR mengenai masalah klasifikasi pengadaan barang. Di mana, pengadaan barang skala kecil saat ini minimal Rp 10 miliar. Jadi menunggu Perwalnya.” jelas Dadan.

Meski begitu, lanjut Dadan, dirinya optimis capaian pembangunan infrastruktur PUPR untuk tahun ini bisa mencapai target minimal 85 persen.

Ngopi Bareng bertajuk “Suksesnya Pembangunan Infrastruktur di kota Depok Perlu Dukungan Masyarakat ” yang dipandu oleh Putra Gara itu ada tiga sesi tanya jawab terkait banyak hal yang semua menyangkut PUPR. Seperti banyaknya bangunan liar di pinggir sungai atau badan kali, menyempitnya sungai dan dangkalnya sungai menjadi pertanyaan beberapa wartawan.

“Justru bila ada oknum yang membolehkan membangun lahan badan sungai, wartawan juga harus memberitakan, agar pembangunan berjalan, ketertiban juga berjalan. Biar kapok oknum tersebut” pinta Dadan.

Untuk penertiban, Deny menambahkan, adanya diranah Satpol PP, tetapi PUPR juga sering berkoordinasi terkait penertiban badan sungai dan situ.

“Karena itulah fungsi dan peran masyarakat sangat kami perlukan,” tandas Deny. – YN

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Tinggalkan Balasan