Munadi menuturkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemadam kebakaran yaitu mencegah adanya kebakaran, memadamkan kebakaran, menyelamatkan, memperdayakan masyarakat serta Penanganan dan kebakaran berbahaya.

“Kebakaran merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah Kota dan masyarakat di mana penyelenggaraan urusan kebakaran ini penting mengingat kondisi keadaan masyarakat pemukiman dan lingkungan khususnya di Bojongsari dan Sawangan, jika terdeteksi dari kecil maka potensi kebakaran akan terkendali,” pungkasnya.(**).
Cegah Kebakaran, UPT Disdamkar dan Penyelamatan Bojongsari Terus Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Kebakaran ke Sekolah