Cegah Kebakaran, UPT Disdamkar dan Penyelamatan Bojongsari Terus Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Kebakaran ke Sekolah

by: Adi Apeng
editor: Adi

Munadi menuturkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemadam kebakaran yaitu mencegah adanya kebakaran, memadamkan kebakaran, menyelamatkan, memperdayakan masyarakat serta Penanganan dan kebakaran berbahaya.

“Kebakaran merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah Kota dan masyarakat di mana penyelenggaraan urusan kebakaran ini penting mengingat kondisi keadaan masyarakat pemukiman dan lingkungan khususnya di Bojongsari dan Sawangan, jika terdeteksi dari kecil maka potensi kebakaran akan terkendali,” pungkasnya.(**).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com