Cegah Gangguan Jalur Transmisi, PLN Sosialisasi Jarak Aman

editor: PRM
Dok. Team PLN
Dok. Team PLN

Hal ini diutarakan Didik untuk memastikan pemahaman yang komprehensif dan penegakan aturan yang konsisten guna menjaga keamanan penyaluran listrik dan mencegah gangguan keandalan pasokan listrik untuk masyarakat.

“Selama sosialisasi, PLN memberikan arahan kepada PT Muri Agung Abadi, yang bertanggung jawab atas pekerjaan di area tersebut. Mereka diberikan pemahaman yang jelas tentang risiko dan tindakan yang harus diambil jika terjadi gangguan penyaluran listrik akibat pelaksanaan pekerjaan tersebut,” paparnya.

Lebih jauh Didik mengutarakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 13 Tahun 2021, penggunaan alat berat terutama crane di sekitar jaringan listrik harus lebih memperhitungkan jarak aman berupa jarak bebas vertikal sebesar 5 meter dan jarak bebas horizontal sebesar 10 meter.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Atasi Masalah Sampah dan Jaga Kelestarian Lingkungan, PLN Berikan Bantuan Pengembangan Bank Sampah

Sementara itu, Manager PLN UPT Pulogadung, Rizal Pahlevi mengatakan sosialisasi itu merupakan bagian dari komitmen PLN dalam menjaga keamanan tidak hanya bagi para pekerja proyek tetapi juga bagi masyarakat umum yang tinggal di sekitar jaringan transmisi PLN.

“Kami menyadari pentingnya keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan dalam setiap aktivitas yang melibatkan infrastruktur listrik.,” pungkasnya.

Narahubung:

Lulik Purwiranto

Manager Komunikasi & TJSL

PT PLN (Persero) UIT JBB

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait