Capaian Program Bansos 2024, SWI Depok Gelar Ngobar 3 Kadis

by: YN
editor: PRM
capaian program bansos
Moderator dna narasumber tiga Kepala Dinas di Nggopi Bareng SWI Kota Depok di Aula Perustakaan kota Depok, Kamis 26 September 2024.

“Selebihnya melalui Disdik, Disrumkin, DP3AP2KB, dan lainnya. Namun, verifikasi data dilakukan oleh Dinsos” jelasnya.

Selain itu, Devi juga menjelaskan kemanfaatan aplikasi terobosan Dinas Sosial Belimbing Manis (Bersinergi Lintas Instansi Menyejahterakan Masyarakat Miskin).

Adapun capaian bansos yang dilakukan oleh Dinsos hingga september 2024 diantaranya Beasiswa sebanyak 1.625 siswa sebesar Rp2 juta per orang, mendekati target sebanyak 1.718 siswa.

Bacaan Lainnya

Beasiswa Pendidikan Mahasiswa Afirmasi Berprestasi (Bidik Manis) Rp15 juta per mahasiswa diberikan kepada 150 orang. Santunan kematian 1609 ahli waris, Bantuan Pangan Kota (BPK) 2791 KPM.

Capaian
foto bersama peserta dan narasumber Ngopi Bareng SWI Kota Depok.

Pemateri kedua, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Rumkim) Dadan Rustandi menjelaskan bansos KDS melalui renovasi RTLH tahun 2024 sebanyak 1.381 unit.

“Awalnya 1.525, namun 144 unit rumah tidak lolos verifikasi,” terangnya.

Beberapa alasan dasar dan menyebab rumah tidak bisa mendapat bantuan, antara lain rumah sudah dijual dan sudah pernah mendapatkan bantuan RTLH atau bantuan sejenisnya pada tiga tahun terakhir.

BACA JUGA:  Disdik Kota Depok Tingkatkan Mutu Pendidikan

Dadan juga menyebut, saat ini, sebagian besar penerima manfaat telah mendapatkan dana pencairan melalui Bank Jabar Banten (BJB).

“Setiap penerima manfaat mendapatkan Rp23 juta. Dengan rincian, Rp20 juta untuk bahan material dan Rp3 juta untuk jasa tukang” tukasnya.

Dadan menghimbau bantuan stakeholder, pers, masyarakat sekitarnya untuk mengusulkan ke Pemkot, apabila ada tetangga saudara yg atap genting sdh bergelombang akibat dimakan rayap, dinding yang masih bata dan lantai masih dipluran serta berpenghasilan rendah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait