Camat Tapos: Alhamdulillah, Realisasi Pembayaran PBB Warga Tapos Tercapai

oleh: B Indryani
Kantor Kecamatan Tapos. (dok. Diskominfo Depok/ Ilustrasi).

TAPOS, depokupdate.id – Kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Tapos terus menunjukkan hasil positif.

Hingga akhir Agustus 2026, realisasi PBB Kecamatan Tapos telah mencapai 92 persen dari target sekitar Rp45 Miliar.

Camat Tapos, Jarkasih, mengapresiasi kesadaran warga yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak.

Bacaan Lainnya

Ia optimistis capaian tersebut masih dapat meningkat hingga akhir tahun dan mencapai target 100 persen.

“Alhamdulillah tahun anggaran 2026 ini, untuk warga Tapos sampai akhir Agustus kemarin, warga Kecamatan Tapos yang membayar pajak dari target yang dibebankan kepada kita kurang lebih Rp45 Miliar sudah tercapai 92 persen,” ujarnya, Jumat (09/10/2026).

Menurutnya, masih terdapat waktu hingga akhir Desember bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak.

“Ini masih ada waktu, sekarang Oktober sampai Desember. Mudah-mudahan bisa mencapai 100 persen,” katanya.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Depok Komici C Nobar Wawancara Presiden

Jarkasih menjelaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat.

Hasil penerimaan pajak tersebut, kata dia, turut mendukung berbagai program pembangunan di Kota Depok, termasuk pembangunan infrastruktur di tingkat wilayah.

“Dari hasil Pajak Bumi dan Bangunan, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor, yang nantinya ini menjadi PAD Kota Depok, kemudian akan dikembalikan kembali kepada warga masyarakat berupa proyek-proyek pembangunan,” jelasnya.

Salah satu program pembangunan yang saat ini dirasakan masyarakat, lanjut Jarkasih, adalah Dana Kelurahan melalui program Dana RW yang dialokasikan sebesar Rp300 Juta untuk setiap RW.

“Di antaranya adalah yang saat ini sedang booming adalah Dana RW, satu RW Rp300 juta,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait