Camat Sukmajaya: Posyandu Merupakan Bentuk Dukungan Pemkot dalam Memberikan Pelayanan Optimal

by: YN
editor: PRM
Peresmian 15 Posyandu di Kecamatan Sukmajaya. (dok.Diskominfo).

SUKMAJAYA, depokupdate.id – Lima belas Posyandu di Kecamatan Sukmajaya telah diresmikan Wali Kota Depok Supian Suri, Senin (02/03/2026) kemarin.

Camat Sukmajaya, Christine Desima Arthauli, menyampaikan sejumlah harapan usai peresmian salah satunya, keberadaan gedung Posyandu yang lebih representatif diharapkan dapat mendukung pelaksanaan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara optimal.

“Posyandu memiliki enam SPM yang mencakup bidang kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perumahan dan permukiman, serta ketenteraman dan ketertiban umum (linmas),”

Bacaan Lainnya

“Dengan fasilitas yang memadai, para kader diharapkan dapat menjalankan fungsinya dengan lebih baik,” tuturrnya, Selasa (03/03/2026).

Menurutnya, Posyandu tidak hanya menjadi pusat layanan kesehatan dasar, tetapi juga dapat berfungsi sebagai ruang interaksi dan kebersamaan warga.

BACA JUGA:  Pj Sekda Depok: Kami Semua Siap Mendukung Menuju Kota Depok Maju

Kehadiran gedung yang nyaman dan aman diharapkan mampu mempererat solidaritas masyarakat sekaligus menjaga ketertiban lingkungan.

“Adanya gedung Posyandu ini merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya perawatan dan pemeliharaan gedung agar fasilitas yang telah dibangun dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang dan tidak terbengkalai.

“Semoga para kader Posyandu dan seluruh unsur pelaksana SPM terus bersinergi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait