Dirinya juga menginstruksikan setiap lurah untuk melarang penjualan, peredaran, pemakaian kembang api atau mercon, meriam bambu dan sejenisnya yang menimbulkan gangguan penyelenggaraan ibadah Ramadhan.
Terutama dilingkungan sarana ibadah, dilokasi permukiman masyarakat dan fasilitas umum lainnya.
Selanjutnya, mengimbau kepada masyarakat non muslim agar senantiasa menjaga dan saling menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Mengingatkan masyarakat untuk menghindari takbiran keliling, konvoi dan membunyikan petasan, mercon, meriam dan lainnya yang dapat mendatangkan keramaian dan kebisingan saat beribadah.
“Sehingga kesucian bulan Ramadan tetap terjaga. Kami juga menyampaikan agar orang tua yang memiliki anak remaja untuk mengawasi dan memastikan sudah berada di rumah maksimal pukul 22.00 WIB agar kondusifitas lingkungan dapat terjaga,” tuturnya. (**).