Camat Sawangan: Kami Ingin Semua Pihak Memahami Proses Perubahan Data

by: YN
editor: PRM
Musyawarah kelurahan di Kelurahan Bedahan. dok.Kecamatan Sawangan

SAWANGAN, depokupdate.id – Kecamatan Sawangan menggelar Musyawarah Kelurahan (Muskel) bersama unsur masyarakat guna meluruskan polemik yang terjadi belakangan ini terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan oleh pemerintah pusat.

Camat Sawangan, Anwar Nasihin mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai mekanisme pendataan terbaru melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi acuan dalam penyaluran berbagai bantuan sosial.

“Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Kartu Indonesia Sehat (KIS), PBI, serta pembaruan data sosial agar dapat dipahami dengan baik oleh warga,” ujarnya, Jumat (06/03/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini menyusul terbitnya surat Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 396/3.3/DI.14/2/2026 tertanggal 25 Februari 2026 tentang Musyawarah Kelurahan pasca pencanangan ground check Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Dalam pelaksanaannya, Kecamatan Sawangan menggandeng Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Puskesmas sebagai narasumber. Peserta yang hadir terdiri dari Ketua RT, RW, kader Posyandu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), tokoh masyarakat, serta unsur lainnya.

BACA JUGA:  Lurah Kedaung Prioritaskan Pembangunan Kantor Baru

Melalui kegiatan tersebut, Anwar berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang komprehensif terkait kebijakan terbaru mengenai bantuan iuran jaminan kesehatan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah warga.

“Kami ingin semua pihak memahami prosesnya. Jika ada warga yang KIS-nya tidak aktif atau terjadi perubahan data, masyarakat sudah mengetahui alur penjelasannya,” jelasnya.

Musyawarah Kelurahan ini akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh wilayah Kecamatan Sawangan, yakni Kelurahan Bedahan (04/03), Pasir Putih (05/03), Pengasinan (06/03), Sawangan (10/03), Cinangka (11/03), Sawangan Baru (12/03), dan Kedaung (13/03).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait