Camat Panmas: Kami Berharap Masyarakat Terus Bersinergi Membangun Kota Depok

by: YN
editor: PRM
Pemerintah dan MUI Kecamatan Panmas gelar Safari Ramadan 1447 H belum lama ini.(dok.Kecamatan Panmas).

PANMAS, depokupdate.id – Memasuki pekan ketiga Ramadan 1447 Hijriah, kegiatan Safari Ramadan yang digelar Pemerintah Kecamatan Pancoran Mas (Panmas) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus berlanjut.

Sejak awal Ramadan, kegiatan tersebut telah dilaksanakan di empat masjid yang tersebar di empat kelurahan. Saat ini, masih tersisa dua masjid lagi yang akan dikunjungi.

Camat Pancoran Mas, Mustakim menjelaskan, Safari Ramadan menjadi agenda rutin pemerintah kecamatan bersama MUI setiap tahunnya. Selain mempererat silaturahmi dengan masyarakat, kegiatan ini juga menjadi sarana menyampaikan sejumlah program pembangunan kepada warga.

Bacaan Lainnya

“Selain ceramah dari MUI, kami dari pemerintah juga menyampaikan sejumlah program kerja Pemerintah Kota Depok kepada jemaah yang hadir,” jelasnya.

Ia menyebutkan, beberapa program yang disampaikan antara lain wajib belajar 13 tahun yang merupakan arahan pemerintah dalam menyongsong Generasi Emas 2045.

Selain itu, terdapat Program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG) yang menjadi upaya Pemerintah Kota Depok dalam memberikan akses pendidikan bagi anak-anak di Kota Depok.

BACA JUGA:  Lapangan Badminton PB Ciliwung Diresmikan

“Kita juga memiliki MTs Negeri di Rangkapan Jaya yang pada tahun ajaran baru ini akan membuka penerimaan siswa baru. Hadirnya MTs Negeri ini menjadi kebahagiaan bagi anak-anak di wilayah Panmas,” ujarnya.

Adapun lokasi Safari Ramadan 2026 tingkat Kecamatan Pancoran Mas antara lain Masjid Al Hikmah di Kelurahan Pancoran Mas, Masjid Al Muqurrobin di Kelurahan Mampang, Masjid Nurul Falah di Kelurahan Depok, Masjid Baitul Hamid di Kelurahan Depok Jaya, Masjid Baitul Iman di Kelurahan Rangkapan Jaya, serta Masjid Al Ikhlas di Kelurahan Rangkapan Jaya Baru.

“Kami berharap masyarakat dan pemerintah dapat terus kompak dan bersinergi untuk pembangunan berkelanjutan di Kota Depok,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait