Camat Limo Imbau Warga untuk Meningkatkan Kewaspadaan Selama Ramadan

by: YN
editor: PRM
Camat Limo, Sudadih. (dok.Diskominfo).

LIMO, depokupdate.id – Camat Limo, Sudadih menyerukan kepada seluruh warga untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan selama bulan suci Ramadan.

Hal ini dilakukan agar ibadah puasa dapat berlangsung khusyuk tanpa gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menurutnya, menjelang waktu sahur kerap terjadi potensi gangguan keamanan, khususnya aksi tawuran yang melibatkan remaja.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, ia meminta peran aktif orang tua dan masyarakat dalam mengawasi anak-anak, terutama pada malam hingga dini hari.

“Biasanya di bulan puasa menjelang sahur rawan terjadi tawuran. Kami mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya agar tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan dan membahayakan,” ujarnya, Senin (23/02/2026).

Selain tawuran, Sudadih juga menyoroti masih adanya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ia mengingatkan warga untuk memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta menggunakan kunci ganda.

BACA JUGA:  Kecamatan Limo Berhasil Realisasikan PBB Mencapai 92,70 Persen

Dirinya juga mengimbau warga agar lebih waspada saat meninggalkan rumah untuk melaksanakan salat tarawih. Masyarakat diminta memastikan rumah dalam keadaan terkunci dan kompor sudah dimatikan guna mencegah risiko kebakaran.

“Jangan lupa saat hendak tarawih, pastikan rumah terkunci dengan aman dan kompor sudah dimatikan. Ini penting untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Untuk menciptakan situasi yang kondusif, pihak kecamatan bersama unsur TNI-Polri dan pemerintah kelurahan rutin menggelar patroli wilayah. Kegiatan ini dilakukan secara bersama oleh unsur Koramil, Polsek, kecamatan, dan kelurahan.

“Ini sebagai upaya pencegahan sekaligus memberikan efek jera bagi remaja yang berpotensi melakukan tawuran,” tegasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait