Camat Limo Ajak Warga Tingkatkan Perekonomian Sekaligus Membawa UMKM Naik Kelas

oleh: B Indryani
Camat Limo, Sudadih (dok. Diskominfo Depok).

LIMO, depokupdate.id – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Limo terus memperkuat kekompakan dan kolaborasi untuk mengembangkan usaha melalui berbagai inovasi dan promosi produk lokal, upaya ini diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat sekaligus membawa UMKM naik kelas.

Camat Limo, Sudadih mengatakan, kegiatan Jualan Sama-sama (JUSS) yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menjadi salah satu sarana mempererat silaturahmi sekaligus membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang berkumpul, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk saling mengenal, membangun kolaborasi, dan mempromosikan produk unggulan lokal.

Bacaan Lainnya

“Harapan kami melalui acara ini masyarakat Kecamatan Limo bisa semakin bersatu. Selain menjadi ajang silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi kesempatan untuk meningkatkan perekonomian wilayah, khususnya melalui pengembangan UMKM dan pengangkatan produk-produk lokal,” kata Sudadih, Jumat (30/10/2026).

BACA JUGA:  Dewan Pengupahan Kota Tetapkan UMK Depok Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

Ia menjelaskan, pengembangan UMKM di Kecamatan Limo selama ini didukung kekompakan pengurus dan anggota, baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan. Para pelaku UMKM bahkan rutin mengadakan pertemuan setiap dua minggu hingga satu bulan sekali di kantor kecamatan.

Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk bertukar gagasan, membahas peningkatan produksi, hingga mencoba berbagai inovasi produk makanan sebelum diperkenalkan kepada masyarakat.

“Kekompakan ketua UMKM kecamatan, kelurahan, maupun anggota sangat bagus. Mereka hampir setiap dua minggu sampai satu bulan sekali berkumpul untuk membahas bagaimana meningkatkan produksi, mencari ide-ide baru, hingga melakukan uji coba produk kepada masyarakat,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait