“Kita akan menindak langsung para pembuang sampah sembarangan dengan melibatkan Tiga Pilar, yaitu Satpol PP, Linmas, dan DLHK Kota Depok,” ujarnya.
“Kami juga mengimbau warga untuk segera melaporkan jika ada tempat pembuangan sampah (TPS) liar di wilayahnya agar bisa segera ditutup,” tambahnya.
“Dengan berbagai langkah ini, Kecamatan Bojongsari menegaskan komitmennya mendukung Kota Depok yang bersih, tertib, dan ramah lingkungan,” tandasnya.



