Bunda PAUD Kecamatan Beji dan Kelurahan Tanah Baru Sabet Juara Pertama

Reporter: YN
Editor: PRM
Bunda PAUD Kelurahan Tanah Baru Hilma Dewi Helmy (tengah) dalam kegiatan Lomba Apresiasi Bunda PAUD Kota Depok 2024, di Aula Teratai. (dok.Kelurahan Tanah Baru)
Bunda PAUD Kelurahan Tanah Baru Hilma Dewi Helmy (tengah) dalam kegiatan Lomba Apresiasi Bunda PAUD Kota Depok 2024, di Aula Teratai. (dok.Kelurahan Tanah Baru)

BALAIKOTA,depokupdate.id – Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kecamatan Beji dan Kelurahan Tanah Baru menyabet juara pertama pada Lomba Apresiasi Bunda PAUD Kota Depok 2024, yang digelar Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok.

Prestasi tersebut diboyong Kecamatan Beji dan Kelurahan Tanah Baru setelah mengungguli peserta dari kecamatan dan kelurahan lain di Kota Depok.

Bunda PAUD Kecamatan Beji Henny Yuniawati mengatakan, sebelumnya tidak ada persiapan khusus. Karena kegiatan Bunda PAUD di wilayah, rutin berjalan.

“Kami hanya melengkapi kekurangan, memperkuat solidaritas dan mempersiapkan mental. Alhamdulillah, dengan ketekunan, kami berhasil menjadi juara pertama se-Kota Depok, kategori kecamatan,” ujarnya, Rabu (02/10/2024).

Atas raihan tersebut, Bunda PAUD kecamatan maupun kelurahan berhak mendapatkan uang pembinaan, masing-masing sebesar Rp.7 juta serta piala. Henny berharap, prestasi ini bisa jadi motivasi untuk meningkatkan kinerja di wilayah.

BACA JUGA:  Pemerintah Kota Depok Bangun Masjid Seluas 1 Hektare

“Kami akan terus perkuat sosialisasi wajib PAUD 1 Tahun ke masyarakat. Semoga pengurus Pokja Bunda PAUD semakin solid dan semakin berkembang,” ungkapnya.

Terpisah, Bunda PAUD Kelurahan Tanah Baru Hilma Dewi Helmy yang juga menjadi juara pertama kategori kelurahan mengatakan, sebelumnya ia telah mempersiapkan dan mempelajari materi lomba. Salah satunya melakukan pengumpulan data melalui arsip yang ada sekaligus bersinergi dengan Pokja Bunda PAUD.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait