Bulan Suci Ramadhan 1444H/2023 M, MKDB Berikan Satunan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

DEPOKUPDATE.ID, SUKMAJAYA – Menyambut bulan suci Ramadhan 1444H/2023 M, Masyarakat Kota Depok Bersatu ((MKDB) memberikan santunan kepada sejumlah anak yatim piatu dan dhuafa. Santunan tersebut diberikan langsung oleh Ketua MKDB Ahmad Bughori, didampingi ustad Ahmad Taufik.

Kegiatan santuan kepada anak yatim dan dhuafa gelar pada hari Minggu (02/4/2023), di Mushola Al Ikhlas kp Sugutamu RT.01/RW 21 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya.

Ketua MKDB Ahmad Bughori mengatakan, kegiatan ini terlaksana atas dukungan penuh seluruh anggota MKDB serta sejumlah sponsor dan tokoh masyarakat.

“Kami dari Masyarakat Kota Depok Bersatu ((MKDB) memberikan santunan kepada yatim dan duafa sebanyak 50 orang. Saat ini, hal lain yang penting untuk kita sikapi bersama yakni menumbuhkan kepedulian sosial,” ucap Ahmad Bughori, Minggu (02/04/2023) usai acara pemberian santunan.

Ahmad Bughori yang biasa disapa Grap ini menuturkan, Silahturahmi Keluarga besar MKDB ini merupakan rangkaian acara yang diikuti oleh seluruh anggota MKDB dan 50 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di wilayah Kota Depok.

“Dengan mengangkat tema “Bersihkan Hati dan Sucikan Pikiran Kita Sambut Bulan Yang Penuh Berkah dan Ampunan”, menjadikan Bulan Suci Ramadhan, sebagai momentum peningkatan kualitas diri agar dapat menjalankan perintah dan larangan Allah SWT,” kata Grap.

Grap menambahkan, Sebagai sebuah paguyuban, MKDB tidak hanya fokus pada bidang Pembangunan, namun terus mengembangkan fungsi sebagai komunitas yang mengambil andil dalam kegiatan sosial serta peduli terhadap kesejahteraan warga tertinggal di Kota Depok.

Dalam tausyahnya ustad Ahmad Taufik mengajak Keluarga besar MKDB mampu meningkatkan amal ibadahnya dibulan suci ramadhan sehingga mengantarkan menuju ketaqwaan kepada Allah, SWT. (Adi).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com