BRI BO Tambun Salurkan Program TJSL Bagikan 5.000 Paket Sembako 

by: YN
editor: PRM
BRI BO Tambun Salurkan Program TJSL Bagikan 5.000 Paket Sembako 
BRI BO Tambun Salurkan Program TJSL Bagikan 5.000 Paket Sembako 

BEKASI, depokuodate.id – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office (BO) Tambun kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat melalui Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL). Kali ini kegiatan sosial digelar dengan membagikan 5.000 paket sembako kepada warga Kabupaten Bekasi.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu (18/10/2025) ini melibatkan jajaran pekerja BRI BO Tambun, termasuk Pemimpin Cabang, Supervisor Penunjang Operasional (SPO), Petugas Penunjang Operasional (PPO) serta Tim Mikro BRI.

Pembagian dilakukan di wilayah Kabupaten Bekasi dengan sasaran masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Bacaan Lainnya

Pemimpin Cabang BRI BO Tambun, Levo Dharata Pratama menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial BRI terhadap kondisi ekonomi masyarakat di sekitar wilayah kerja mereka.

“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi agenda tahunan, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bekasi dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka,” ungkapnya.

BACA JUGA:  BRI BO Jakarta Warung Buncit Maksimalkan Pelayanan di Harpelnas 2025

Melalui kegiatan Program TJSL ini, BRI BO Tambun berupaya memperkuat perannya sebagai lembaga keuangan yang tidak hanya berorientasi pada bisnis, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat.

BRI BO Tambun berkomitmen untuk terus melanjutkan program TJSL serupa kedepannya sebagai bagian dari kontribusi nyata dalam mendukung kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi.

“BRI BO Tambun akan selalu memenuhi kebutuhan nasabah serta masyarakat sekitar yang membutuhkan,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait