BPTJ Kementerian Perhubungan dan Pemkot Depok Sepakati PKS

Reporter: YN
Editor: PRM
Doc. Humas BPTJ
Doc. Humas BPTJ

Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Zamrowi menyampaikan bahwa Dishub telah melakukan kajian tentang kebutuhan bus stop/halte,

“Saat ini telah dipetakan 28 titik. Itu artinya telah terinventarisir 56 titik untuk arah pulang pergi dan sebaliknya,” jelas Zamrowi.

Selain penyiapan aspek fasilitas pendukung, pihak Dishub juga akan fokus pada pengamanan,

“Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan pihak Organda. Harapannya angkot yang sekarang dapat menjadi feeder dan akan segera di rerouting. Kami berharap pemilik angkot tidak rugi dan tetap mendapatkan penumpang, contohnya 06, 02, D10. Intinya mereka kami pikirkan sehingga mengurangi gesekan di lapangan,” imbuh Zamrowi.

Zamrowi menyampaikan bahwa tujuan terbesar dari penyediaan layanan BTS ini adalah untuk mengurangi kemacetan di Kota Depok,

“Kami berharap dengan adanya Bis ini, animo masyarakat untuk menggunakan angkutan umum dapat meningkat,” terang Zamrowi.

Konsep layanan BTS di Kota Depok akan fokus pada pengintegrasian layanan kereta commuter line, LRT Jabodebek dan angkutan jalan yaitu dari Terminal Depok ke Stasiun LRT Harjamukti.

BACA JUGA:  Kadishub Upayakan Transportasi Depok yang Terintegrasi

Sama halnya dengan layanan BTS BISKITA Trans Pakuan di Kota Bogor dan Trans Bekasi Patriot di Kota Bekasi, BTS ini akan hadir dengan sistem pembayaran yang _cashless_, ada jaminan keselamatan karena tersedia fasilitas CCTV, dan standar layanan minimum yang akan didapatkan penumpang seperti suhu udara dan tempat duduk yang nyaman. Selain itu, driver pun akan dilengkapi dengan sistem monitoring yang akan memantau kecepatan kendaraan, ketaatan dan performa selama membawa armada BTS.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait