“BPN Kota Depok menyadari pentingnya sosialisasi kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajiban terhadap tanahnya, yaitu menguasai secara fisik, menggunakan-memanfaatkan dan menjaga batas, guna meminimalisir kejahatan di bidang pertanahan,” terangnya.
BPN meminta pihak notaris dan PPAT, Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan untuk lebih peka dan waspada terhadap gelagat mafia tanah, sehingga tidak dimanfaatkan dan terseret dalam kejahatan pertanahan.
Sebelumnya, Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta kepada Kantor Pertanahan Kota Depok terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Depok guna memberantas mafia tanah.
“Pak Kapolres dan jajarannya tolong BPN Kota Depok dibantu, kita gebuk saja kalau ada mafia tanah,” tegas AHY saat menyaksikan langsung pengukuran tanah milik warga Depok di Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos Kota Depok.