BPN Depok Himbau Warga Waspada Sertifikat Tanah Palsu

by: YN
editor: PRM
DOK. BPN KOTA DEPOK
DOK. BPN KOTA DEPOK

GDC, depokupdate.idBadan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus kejahatan dalam bidang pertanahan.

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengatakan, Kantor Pertanahan Kota Depok mencium adanya modus kejahatan yang terjadi melalui cesie palsu dan sertifikat palsu.

“Potensi kejahatan (mafia tanah, red) beragam, tetapi mayoritas permintaan mereka adalah meminta mengganti sertifikat lama dengan yang baru dengan alasan hilang. Membeli tanah hasil lelang, hingga pemalsuan sertifikat,” ungkap Indra Gunawan, Rabu (10/07/2024)

Bacaan Lainnya

Jika tidak hati-hati maka dampaknya akan muncul sengketa di ranah pengadilan. Karena muncul klaim dari para mafia tanah yang menggunakan sertifikat palsu dan menguasai fisik tanah kosong yang belum dimanfaatkan dengan menggunakan preman.

Dirinya tidak memungkiri jika persoalan ini muncul akibat dari pemilik tanah yang terkadang abai dalam memanfaatkan tanahnya atau dibiarkan kosong serta tidak menjaganya sebagaimana maksud pemberian haknya, misalkan tanah pertanian tidak digunakan untuk berkebun atau tanah pekarangan masih kosong belum dibangun.

BACA JUGA:  Sengketa Lahan di Siliwangi, Kantor Hukum ATS Laporkan BPN ke Kementrian ATR dan Hakim PN ke KY

Keadaan ini diperumit oleh perilaku oknum mafia tanah yang memanfaatkan celah dengan risiko tinggi, menggunakan segala macam cara.

“BPN Kota Depok menyadari pentingnya sosialisasi kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajiban terhadap tanahnya, yaitu menguasai secara fisik, menggunakan-memanfaatkan dan menjaga batas, guna meminimalisir kejahatan di bidang pertanahan,” terangnya.

BPN meminta pihak notaris dan PPAT, Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan untuk lebih peka dan waspada terhadap gelagat mafia tanah, sehingga tidak dimanfaatkan dan terseret dalam kejahatan pertanahan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait