BPN Depok Himbau Masyarakat untuk Segera Tingkatkan Bukti Kepemilikan Tanah

Reporter: YN
Editor: PRM
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Depok, Dindin Saripudin menghadiri International Meeting on Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries di Bandung, Jawa Barat. (dok.BPN Kota Depok).
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Depok, Dindin Saripudin menghadiri International Meeting on Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries di Bandung, Jawa Barat. (dok.BPN Kota Depok).

“Segera tingkatkan status tanah ke SHM untuk melindungi aset dari mafia tanah,” tegasnys.

Sertifikat Hak Milik, lanjut Indra, telah diakui sebagai bukti sah kepemilikan tanah sejak terbitnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria dan diperkuat oleh berbagai peraturan lainnya.

Saat ini, pemerintah juga tengah mengimplementasikan sertifikat elektronik untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi risiko pemalsuan.

“Kami menghimbau masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah mereka sebelum dokumen adat tidak lagi berlaku,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait