“Segera tingkatkan status tanah ke SHM untuk melindungi aset dari mafia tanah,” tegasnys.
Sertifikat Hak Milik, lanjut Indra, telah diakui sebagai bukti sah kepemilikan tanah sejak terbitnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria dan diperkuat oleh berbagai peraturan lainnya.
Saat ini, pemerintah juga tengah mengimplementasikan sertifikat elektronik untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi risiko pemalsuan.
“Kami menghimbau masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah mereka sebelum dokumen adat tidak lagi berlaku,” pungkasnya.