GDC, depokupdate.com | BPJS Ketenagakerjaan cabang kota Depok melakukan sosialisasi kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada anggota wartawan anggota Sekber di kantor Sekber Wartawan kota Depok, Senin (4/11/2019).
Pihak BPJS yang diwakili Doni dan Adam menjelaskan hal-hal teknis dan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Doni menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan sebuah badan hukum yang disediakan untuk publik dengan tujuan memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.
“Penyelenggaraan BPJSTK ini menggunakan mekanisme asuransi sosial sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS sejak 1 Januari 2014.” kata Doni.
Doni menambahkan bahwa BPJSTK sudah beroperasi secara aktif sejak 1 Juli 2015 yang mana fokus dari program sosial pemerintah ini adalah para tenaga kerja atau pegawai baik sipil maupun swasta. Ada berbagai jenis program yang tersedia di BPJSTK.
“Ada Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Pensiun (JP) dan Program Jaminan Kematian (JKM)” Jelas Doni lagi.