BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program

“Dengan iuran tersebut sudah terlindungi dengan dua program, Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).” jelas Anita

Sementara, anggota Komisi IX Dra. Wenny Haryanto, S.H. mengajak pekerja mandiri untuk melanjutkan iuran secara mandiri apabila sudah melewati 3 bulan.

“Jangan lupa untuk melanjutkan iuran BPJS Ketenagakerjaan jika sudah lewat dari 3 bulan, saya sudah membuktikan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu ketika pegawai saya meninggal dunia, ahli warisnya mendapatkan santunan dari BPJSTK.” ungkap Wenny.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran pekerja di sektor informal akan pentingnya program BPJS ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  BPJSKetenagakerjaan Sosialisasikan Perubahan Skema Kerjasama dengan Perisai

Kedepan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Depok siap untuk melakukan sosialisasi lebih masif lagi dengan harapan universal coverage dapat dicapai sesegera mungkin baik di sektor formal maupun informal, khususnya untuk pekerja di kota Depok. (rhe)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait