BPJS Ketenagakerjaan Cabang Slipi Menyerahkan Santunan Sebesar Rp 42 juta , Kepada Ahli Waris Pengemudi Ojek Online Kota Depok

Depokupdate.com, Depok- BPJamsostek Cabang Slipi atau lebih kita kenal BPJS Ketenagakerjaan Cabang Slipi menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKm) sebesar Rp 42 juta kepada Ummu Hani , ahli waris dari Almarhum Budi Hari Syahputra, Pengemudi Ojek Online Kota Depok yang meninggal karena mengalami sakit.

Santunan manfaat program BPJamsostek tersebut secara simbolis diserahkan Kepala BPJS Cabang Slipi, Suhedi didampingi Kepala Bidang Kepesertaan Progrogram Khusus BPJamsostek Cabang Slipi Rafiq Ahmad di Halaman Shelter Stater Depok Baru, Rabu (17/02/2021)

Dalam sambutannya Kepala Cabang BPJamsostek Slipi, Suhedi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendorong para pengemudi ojek online agar terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

“Kami sangat setuju sekali jika para pengemudi ojek online, terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Memang, kematian tidak bisa digantikan dengan nilai uang sebesar apapun, tapi setidaknya ini bisa sedikit membantu ahli waris yang ditinggalkan, dan iurannya pun sangat terjangkau,” ujar suhedi.

Turut hadir dalam acara tersebut,Perwakilan Shelter Stater Depok Baru, Marwaji, Satgas Gojek Depok Maul, serta Satgas Grab Depok, Jumadi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com