BP Jamsostek Sediakan PPK peserta JKK

BEJI, depokupdate.com | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kota Depok membuka Program Pelatihan Kerja  (PPK) untuk peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program ini nantinya bisa didapatkan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Kepala Bidang Kepesertaan BP Jamsostek Cabang Depok, Yanuar Wirandono mengatakan sebenarnya program ini sudah berjalan sejak tahun 2018, namun kami kembali ingatkan bagi peserta BP Jamsostek yang mengalami kecelakaan kerja dan menjadi anggota jaminan kecelakaan kerja, bisa mengikuti program ini.

Kepala Bidang Kepesertaan BP Jamsostek Cabang Depok, Yanuar Wirandono

“Program tersebut bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan diri serta melatih pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Terlebih, jika pekerja mengalami kehilangan salah satu anggota tubuh atau cacat.” terangnya usai kegiatan Forum Rencana Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, di Hotel Savero, Kamis (27/02/20)

Yanuar menambahkan, jika pekerja mengalami cacat, secara otomatis akan mengurangi fungsi atau memiliki keterbatasan gerak. Nah, kami hadir untuk mengembalikan kepercayaan diri serta melatih pekerja dengan kondisi setelah kecelakaan.

BACA JUGA:  Sekber Tanggung Biaya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anggotanya

Banyak perusahaan yang mem-PHK sepihak karyawan yang mengalami kecelakaan. Melalui surat kesepakatan ini, kami bisa menjamin pekerja, untuk kembali bekerja di perusahaan yang sama. Tentunya sesuai dengan kemampuan fisiknya.

“Nantinya, perusahaan juga akan melakukan kesepakatan dengan BP Jamsostek melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) untuk mendukung program kembali bekerja. Pekerja yang telah melalui pelatihan, bisa ditempatkan sesuai kompetensinya.” pungkasnya. *

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan