BNN Depok Miliki Program ANANDA BERSINAR

by: YN
editor: PRM
Pelajar Kota Depok. (dok. BNN Kota Depok/Ilustrasi).

depokupdate.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok terus mengedukasi masyarakat terkait bahaya narkoba.

Saat ini, BNN Kota Depok memiliki program Aksi Nasional Anti Narkotika dimulai Dari Anak Bersih Narkotika atau disebut ANANDA BERSINAR yang menyasar pelajar sejak usia dini.

Program ini menyasar anak-anak mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dalam pelaksanaannya lebih difokuskan kepada pelajar tingkat SMP yang dinilai telah memiliki pemahaman lebih matang.

Bacaan Lainnya

“Program ini kami lakukan karena meningkatnya prevalensi penyalahgunaan narkotika, khususnya pada kelompok usia remaja,” jelas Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kota Depok, Purwoko Nugroho, Senin (13/04/2026).

Ia mengatakan, prevalensi penyalahgunaan narkotika saat ini cenderung meningkat dan terbesar berada pada kelompok usia 15 hingga 24 tahun.

BACA JUGA:  BNN Depok Pastikan Keselamatan dan Keamanan Transportasi Umum Masa Libur Nataru

Kemudian, lanjutnya, penyalahgunaan narkotika juga telah menyasar usia anak-anak.

Di Kota Depok, pada tahun 2025 tercatat terdapat delapan anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Ini menjadi perhatian serius, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan sejak dini melalui edukasi yang masif kepada para pelajar,” jelasnya.

Melalui program ANANDA BERSINAR, ungkapnya, para pelajar didorong untuk menjadi agent of change di lingkungan sebayanya.

Para remaja diharapkan mampu menjaga diri, lingkungan, serta mengajak teman-temannya untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Kami berharap para pelajar ini dapat menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait