BNI Sabet Dua Penghargaan OJK, Aktif Akuisisi Nasabah Pelajar

JAKARTA -- Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dan Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies dalam penyerahan penghargaan BNI sebagai Bank Terinovatif Dalam Implementasi KEJAR di Smesco, Jakarta, Selasa (23/8/2022). (Foto Dokumen BNI).

Bukan hanya dengan keandalan mobile banking, tetapi BNI aktif menyelenggarakan berbagai program pemberdayaan komunitas di lingkungan akademis yang membuat akuisisi nasabah pelajar lebih kuat. 

“Kami tentunya sangat mengapresiasi BNI yang ikut proaktif menggalakkan program KEJAR demi memenuhi target inklusi keuangan yang akhirnya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan,” sebutnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Corina menuturkan perseroan berkomitmen untuk selalu membuat berbagai inovasi baik dari produk maupun layanan guna memberikan kemudahan nasabah khususnya dari segmen pelajar untuk dapat mengakses berbagai macam layanan perbankan.  

Salah satu inovasi yang diberikan adalah pembukaan rekening secara digital untuk siswa dan mahasiswa baik di dalam maupun luar negeri. Program ini diharapkan dapat mempermudah segala kebutuhan transaksi dalam mendukung pelaksanaan program belajar siswa dan mahasiswa Indonesia baik di dalam maupun luar negeri.  

BNI sebagai agen pembangunan sekaligus bank kampus tergolong paling progresif dalam mengakuisisi nasabah pelajar. Bukan hanya dengan keandalan mobile banking, tetapi BNI aktif menyelenggarakan berbagai program pemberdayaan komunitas di lingkungan akademis yang membuat akuisisi nasabah pelajar lebih kuat. (Foto Dokumen BNI).

“Kami berterimakasih kepada OJK yang selalu mendorong BNI untuk terus berbuat lebih, dalam mensukseskan program KEJAR ini. Sebagai bank dengan kapasitas global, BNI tidak hanya mendorong akuisisi nasabah pelajar dalam negeri, tetapi juga pelajar di luar negeri yang menimba ilmu demi pengembangan ekonomi Indonesia yang lebih baik,” katanya. 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com