BEJI,depokupdate.id – BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kota Depok melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Gelombang I Tahun 2024 tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sosialisasi tersebut digelar di Hotel Santika Depok, Selasa (25/06/2024) yang dihadiri Kepala BKPSDM Kota Depok Rahman Pujiarto, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Disiplin Evi Rosita serta peserta sosialisasi yang berasal dari berbagai instansi.
Rahman menekankan pentingnya netralitas dan kode etik sebagai pilar utama dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN.
“Netralitas mengacu pada sikap tidak memihak yang harus dijunjung tinggi oleh setiap individu, terutama dalam lingkungan yang membutuhkan keadilan dan objektivitas. Hal ini tidak hanya berlaku dalam konteks pekerjaan, tetapi juga dalam setiap interaksi sosial dan kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Selain itu, Dirinya juga membahas kode etik ASN sebagai pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta kegiatan sehari-hari.
“Kode etik tidak hanya memberikan pedoman, tetapi juga meneguhkan komitmen kita untuk bertindak dengan integritas, menghormati nilai-nilai moral dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kita,” tambahnya.