“Kemudahan bisa dirasakan masyarakat karena mereka bisa melakukan pembayaran kapanpun dan dimanapun, pengguna akan mendapatkan konfirmasi secara langsung yang akan dikirimkan ke email,” jelasnya.
Reza menambahkan, para wajib pajak juga akan mendapat kesempatan untuk promosi potongan harga menarik dan undian berhadiah. “Di harapkan masyarakat membayar PBB-P2, kami optimistis masyarakat taat pajak,” ucap Reza.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid mengatakan, akan menindak tegas Wajib Pajak (WP) yang tidak membayar PBB-P2. Penindakan tegas diawali dengan pemasangan plang ataupun stiker pada tanah dan bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak.
“Sanksi dilakukan dengan cara pemasangan plang ataupun stiker pada tanah dan bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak,” tegasnya.
Lanjut Wahid, penindakan diberikan pada WP yang prioritas. “WP yang tunggakan pajaknya lebih dari Rp 500 juta atau akumulatif,” terangnya.
Menurut Wahid, adapun teknis di lapangan yang sudah berjalan, WP prioritas dikirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan diberi waktu hingga tujuh hari.Jika tidak dibayarkan, maka akan di terbitkan Surat Teguran.