Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid mengatakan, akan menindak tegas Wajib Pajak (WP) yang tidak membayar PBB-P2. Penindakan tegas diawali dengan pemasangan plang ataupun stiker pada tanah dan bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak.
“Sanksi dilakukan dengan cara pemasangan plang ataupun stiker pada tanah dan bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak,” tegasnya.

Lanjut Wahid, penindakan diberikan pada WP yang prioritas. “WP yang tunggakan pajaknya lebih dari Rp 500 juta atau akumulatif,” terangnya.
Menurut Wahid, adapun teknis di lapangan yang sudah berjalan, WP prioritas dikirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan diberi waktu hingga tujuh hari.Jika tidak dibayarkan, maka akan di terbitkan Surat Teguran.
Jika tidak juga direspons, maka akan dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), yang selanjutnya dilayangkan lagi Surat Pemberitahuan (SP) pemasangan plang ataupun stiker.
“Saya berharap di akhir tahun ini pajak akan tercapai melalui target, Iya mudah-mudahan bisa dicapai, kami optimistis. Karena tren pembayaran akan meningkat jelang akhir tahun,” pungkasnya. (**).