BKD Kota Depok PBB-P2 dan BPHTB Alami Kenaikan, Optimis Tahun Ini Bisa Ngejar Target Akan Tercapai

depokupdate.id, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memastikan target Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Depok, alami kenaikan tahun 2023. Kenaikannyapun, mencapai Rp 9 miliar lebih, dibanding dengan tahun 2022.

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza M.Si, diruang kerjanya mengatakan, Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) tahun 2023, pada bulan Januari sudah di distribusikan melalui petugas di 63 Kelurahan sebanyak 3.80 ribu lembar SPPT.

“Target PBB-P2 tahun 2023 ini sebesar Rp 385 miliar, sekarang ini sudah masuki triwulan kedua, pendapatan per tanggal 16 Mei ini mencapai 57 milyar. Nilai ini lebih tinggi dari tahun lalu sebesar Rp. 376 miliar. Namun, jika nanti ada perubahan target, nilainya bisa lebih naik lagi (bertahap),” kata Muhammad Reza, Selasa (16/05/2023).

Selain PBB-P2, kata Muhammad Reza, yang akrab disapa Reza ini, bahwa kenaikan target juga dialami Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi Rp 476 miliar dari tahun sebelumnya yaitu Rp 468 miliar.

“Setiap tahunnya memang selalu ada kenaikan target dan kami harus berupaya agar mencapai target yang telah ditetapkan,” terang Reza yang saat itu bersama Kasubit Penagihan Bidang Pajak Daerah 2, Ahmad.

Reza menjelaskan, tahun 2022 realisasi PBB-P2 sampai tanggal 28 Desember 2022, yaitu Rp 378 miliar atau 100,41 persen. Sedangkan BPHTB yaitu Rp. 517 miliar atau 110,43 persen.

“Kami selalu optimistis raihan PBB maupun BPHTB bisa over target seperti tahun-tahun sebelumnya. Mudah-mudahan dapat terealisasi,” paparnya.

Menurut dia, setiap tahunnya memang selalu ada kenaikan target dan pihaknya harus berupaya agar mencapai target yang telah ditetapkan. (Adi).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com