BJB dan PT Bayer Mendapat Penghargaan atas Keberhasilan Menjalankan Program TJSL

by: YN
editor: PRM
Wali Kota Depok, Supian Suri (tengah) bersama perwakilan Bank BJB dan PT Bayer Indonesia dalam acara CSR Gathering dan Forum Kemitraan Tahun 2025.
Wali Kota Depok, Supian Suri (tengah) bersama perwakilan Bank BJB dan PT Bayer Indonesia dalam acara CSR Gathering dan Forum Kemitraan Tahun 2025.

MARGONDA, depokupdate.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan penghargaan kepada Bank BJB dan PT Bayer Indonesia yang dinilai berhasil menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR secara konsisten.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri didampingi Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna serta Kepala Bappeda, Dadang Wihana, pada kegiatan CSR Gathering dan Forum Kemitraan Tahun 2025 di Hotel Santika, Senin (08/12/2025).

“Saya mengapresiasi dua perusahaan, Bank BJB dan PT Bayer Indonesia, yang kami nilai layak mendapatkan apresiasi atas upaya yang dilakukan selama ini untuk Kota Depok. Terima kasih banyak,” ujar Supian suri.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, banyak perusahaan besar dan lembaga filantropi berada di Kota Depok, namun kontribusinya belum sepenuhnya memberikan dampak optimal bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Minimalis Creative Centre Ajang Kreativitas Anak Muda Depok

Ia mendorong perusahaan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta lembaga Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) di Depok untuk semakin memperkuat kemitraan dengan pemerintah dalam menjawab harapan warga.

“Kita sama-sama mengetahui, APBD kita belum mencukupi untuk menangani rumah tidak layak huni di Kota Depok. Masih banyak yang bisa kita lakukan. Untuk itu, perusahaan-perusahaan yang ada di Depok harus dapat memberikan dukungan untuk menyelesaikan PR yang masih ada,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait