Bincang Akhir Tahun SWI Pusat Hasilkan Keputusan

by: YN
editor: PRM

“Jika rapat pleno memutuskan harus digelar Munaslub, nanti rapat juga akan membentuk Pansel calon Ketum baru dan Panpel Munaslub. Tidak perlu terburu-buru, yang penting mekanismenya prosedural sesuai AD ART. ” jelasnya.

“Ketum itu hanya ditetapkan lewat Munas atau Munaslub untuk mendapatkan SK pengesahan dari Kemenkumham” tandas Herry.

Senada, Waketum 2, Bendum dan Dewan Etik sependapat dengan yang dinyatakan Sekjen.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  SWI Depok Terima Kunjungan SWI Karawang

Usai, masing – masing Pengurus dan Dewan Etik mengungkapkan sikapnya atas pernyataan mundurnya Maryoko Aiko sebagai Ketum SWI, Bincang Siang diakhiri dengan ngopi bersama.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait