Bimtek Koperasi SWS: Maju Koperasinya, Sejahtera Anggotanya

by: YN
editor: PRM

“Begitu juga, dengan Koperasi lainnya. Ada 211 koperasi, yang aktif 170 dan yang sampaikan RAT baru 70 Koperasi. Jadi, baru 30 persen yang telah RAT,” imbuhnya.

Sehingga, sambungnya, kinerja DKUM itu target kinerjanya terukur, terkait berapa jumlah koperasi yang sampaikan RAT, itu sudah masuk dalam Rencana Strategis (Renstra).

“Saya harus membenahi ini, masa sih capaiannya cuma 30 persen, dikit banget. Sementara, minimal capaian setiap dinas itu harus diatas 70 persen. Berapa yang harus saya genjot, keberadaan Koperasi di Depok ini,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Terkait keberadaan Koperasi SWS, Thamrin sangat mengapresiasi sekali. Pasalnya, berdiri tahun 2019, kemudian sudah sampaikan Rapat Anggota Tahunan (RAT) setiap tahunnya hingga 2021. Namun lantaran ada Covid jadi vakum, tetapi tahun 2024 ini, mulai aktif kembali.

“Maka, saya berharap dari kegiatan ini, ayo kita berdiri sama-sama, kita susun bareng program apa yang akan dijalankan, sehingga anggota terlibat dan tahu semua,” harapnya.

BACA JUGA:  DKUM Gelar Pelatihan WUB Ilmu Kewirausahaan

Ia menegaskan, RAT itu bukan hanya dengarkan laporan dari Ketua, Dewan Pengawas dan Pengurus, tapi anggota juga punya andil untuk menentukan, mau dibawa kemana ini koperasi.

“Saya selalu menekankan, terkait keberadaan Koperasi ini, walau kenaikan hanya 1 persen, itulah progres yang harus kita tingkatkan,” tegasnya.

Katanya, itulah yang harus selalu dicermati, bagaimana keberadaan Koperasi ini, peran Pengurus, Dewan Pengawas dan Anggota, sehingga dinas terbantu.

Jika tidak ada peran dari 3 komponen itu, tekannya, ya tidak akan berkembang Koperasinya. Jadi, semua 3 komponen tersebut, harus berpadu membesarkan Koperasi.

Lantas, Thamrin mengharapkan, Koperasi SWS menjadi mitra terbaik Pemkot Depok khususnya DKUM.

Pasalnya, ini satu-satunya koperasi yang sebagian besar anggotanya adalah wartawan. Tidak ada di Kota Depok Koperasi seperti ini, baru SWS saja.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait