Bike to Work Kota Depok Gelar Kelap Kelip Ride To End TB Kolaborasi Dinkes Kota Depok Sambil Sosialisasi Hidup Sehat Cegah TBC

Kemudian lanjut Ina, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, telah membuat inovasi KAPITU sejak tahun 2021. “KAPITU tersebut merupakan wadah dalam penanggulangan Tuberkulosis di suatu kampung atau Kelurahan,” ungkapnya.

Lanjut Ina, KAPITU tersebut dilembagakan melalui pembentukan Satgas KAPITU. Yang terdiri dari tenaga kesehatan, Pokja Sehat Kelurahan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan akan lebih baik lagi jika ada pelibatan dari pihak swasta, termasuk komunitas.
“Diharapkan melalui KAPITU dapat menanggulangi permasalahan TBC di Kota Depok. Tentu dengan peran serta lintas sektor di tingkat wilayah,” harapnya.

Ina mengatakan, Pengentasan TBC di Kota Depok, membutuhkan peran dari seluruh pihak. Baik itu komunitas, masyarakat serta multisektor lainnya dalam penanggulangan TBC.
“Kerena Puskesmas sehari-harinya tidak dapat mengawasi sepenuhnya, sebab obat TBC ini adalah long term, enam bulan harus diminum setiap hari. Ketika kita memberikan obat itu apakah betul dikonsumsi atau tidak oleh si pasien, disinilah kita butuh Pengawas Penelan Obat (PPO) untuk memastikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat dan organisasi masyarakat juga dapat memberdayakan pasien, mantan pasien, keluarga, dan masyarakat dalam meningkatkan kepatuhan berobat dan kualitas layanan.
“Semoga dengan strategi tersebut dapat meningkatkan temuan kasus, pelaporan, dan cakupan pengobatan, sehingga dapat menurunkan penularan Tuberkulosis melalui pembentukan Satgas KAPITU,” jelasnya.

“Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus TBC di lingkungan, iya salah satunya melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat. Dengan melakukan pola hidup bersih dan sehat, kami yakin kasus TBC bisa dicegah,” ujarnya.
“Penyakit TBC itu bisa dicegah, bisa diobati dan bisa disembuhkan. Kita harapkan kasus TBC di Kota Depok benar-benar rendah bahkan kalau bisa zero kasus,” ungkapnya. (adi).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com