Berbeda, Halalbihalal Gelaran SWI Depok

by: YN

SAWANGAN, depokupdate.id || Pengurus SWI (Sekber Wartawan Indonesia) kota Depok menggelar halalbihalal di kediaman Ketuanya di wilayah Pasir Putih, Sawangan, Rabu (25/3/2025).

Acara halalbihalal yang diawali makan siang bersama ini, tidak hanya dihadiri oleh anggota SWI Kota Depok, namun juga dihadiri sejumlah wartawan yang bertugas di kota Depok.

Mereka diantaranya, Ketua PWOIN Kota Depok Benny Gerungan, Ketua Pewarna (Perkumpulan Wartawan Nasrani) PC Kota Depok Christin M Wartiningsih, Ketua Pokja Kota Kembang Muryanto A Murod, Ketua KJD (Komunitas Jurnalis Depok) Johannes Hutapea dan jajarannya dan sastarawan Sihar Ramses Simatupang serta Kabid Hubal SWI Pusat Arief Ramdhani.

Bacaan Lainnya

“Saya atas nama SWI Depok  mengucapkan terima kasih atas kehadiran teman-teman semuanya. Dikesempatan ini saya menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin. Semoga ke depan kita semakin kompak” ucap Ketua SWI Kota Depok Yenni.

Acara yang dipandu oleh Sekretaris SWI Kota Depok Riki, juga memberikan kesempatan kepada ketua-ketua lainnya untuk menyampaikan harapannya.

BACA JUGA:  Rakor SWI Depok: Panpel HUT Ke 8 Dipegang Srikandi SWI Depok

Seperti yang disampaikan Ketua PWOIN Depok Benny Gerungan, bahwa wartawan harus punya ide – ide cemerlang dan inovatif yang dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat dengan tulisan – tulisan yang obyektif dan positif.

Ia mengakui, terkadang wartawan dilapangan sering berhadapan dengan masalah dan tantangan seperti intimdasi, diskriminasi dan kriminalisasi,

“Namun kalau wartawan kompak, tentu hal itu dapat teratasi oleh solidaritas jurnalis. Suka tidak suka, wartawan harus menerima kenyataan,” tegasnya.

Sedangkan Ketua PC Pewarna Depok Christin berharap, wartawan kota Depok selalu kompak dan konsisten menjaga kebersamaan dalam keragaman.

“Dengan kita berkumpul di acara halalbihalal ini, tentu berharap segala kegiatan kita mendapatkan berkat dan selalu sejahtera,” tukasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait