BEJI, depokupdate.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah. Warga dapat menunaikan zakat fitrah dengan uang tunai senilai Rp 45 ribu per jiwa atau dalam bentuk beras sebesar 2,7 kilogram (kg) atau 3,5 liter.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 23 Januari 2026 melalui rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Kementerian Agama (Kemenag), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Biro Ekonomi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kota Depok.
Endang menjelaskan, zakat fitrah dihitung berdasarkan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Harga beras itu setara dengan 2,7 kg atau 3,5 liter.
“Jika harga beras yang dikonsumsi Rp10 ribu per kilogram, maka setara dengan Rp27 ribu. Namun, harga beras bisa berfluktuasi, sehingga kami mengambil rata-rata antara harga termurah dan termahal, yaitu Rp45 ribu,” ujarnya, Rabu (04/03/2026).
Menurutnya, masyarakat memiliki fleksibilitas dalam membayar zakat fitrah. Bisa dengan uang Rp 45 ribu atau dengan beras 2,7 kg atau 3,5 liter, tergantung pilihan masing-masing.
“Jika harga beras yang dikonsumsi lebih murah, selisihnya bisa dialokasikan ke infaq,” jelasnya.
“Saya mengingatkan kepada masyarakat Kota Depok agar menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idulfitri agar dapat disalurkan tepat waktu kepada yang berhak menerimanya. Pembayaran bisa dilakukan melalui Baznas, masjid, atau lembaga amil zakat resmi di wilayah Depok,” tandasnya.



