Baznas Depok Raih Penghargaan Diajang Baznas Jabar Awards

Reporter: YN
Editor: PRM
Wakil Ketua III Baznas Depok, Rovi Octaviano(kiri) (dok.Baznas Depok)
Wakil Ketua III Baznas Depok, Rovi Octaviano(kiri) (dok.Baznas Depok)

BANDUNG,depokupdate.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok berhasil meraih dua penghargaan pada ajang BAZNAS Jabar Awards 2024 yang berlangsung di Hotel Grand Sunshine Kabupaten Bandung, Rabu (10/07/2024).

Dua penghargaan itu adalah penghargaan kategori pendayagunaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) terbaik serta Nominator Humas dan Branding Terbaik.

Wakil Ketua III Baznas Depok, Rovi Octaviano mengatakan, raihan penghargaan pendayagunaan ZIS terbaik ini merupakan salah satu indikator keberhasilan program Srikandi Pejuang Ekonomi Keluarga (SRIPEK) yang telah dijalankan Baznas Depok selama kurang lebih dua tahun.

Dimana, selama tahun 2023 pihaknya telah memberikan bantuan hibah modal usaha kepada 488 Usaha Mikro Kecil, Menengah (UMKM) dengan total Rp900 juta.

“Program SRIPEK adalah sistem pemberdayaan ekonomi yang mengintegrasikan kedisiplinan, peningkatan kemampuan berbisnis, tanggung jawab dan peningkatan ketaqwaan kepada Allah SWT yang berbasis kelompok untuk meningkatkan penghasilan ekonomi keluarga,” ujarnya, Kamis (11/07/2024).

BACA JUGA:  BAZNAS Depok Gelar Sosialisasi Zakat kepada 63 Perusahaan Platinum

Dirinya menjelaskan, raihan penghargaan ini tidak lepas dari peran para muzaki, sehingga program pengentasan kemiskinan bisa dilakukan secara baik.

“Raihan penghargaan ini tidak lepas dari pengumpulan zakat para muzaki baik ASN maupun masyarakat secara luas,” jelasnya.

Sementara, penghargaan Nominator Humas dan Branding terbaik bisa diraih atas kegigihan pengelolaan media sosial dan penguatan branding kelembagaan, baik dalam kegiatan online maupun offline.

“Ucapan terima kasih kepada seluruh muzaki, Pemerintah Kota Depok dan masyarakat secara luas yang telah berkontribusi sehingga Baznas Kota Depok mendapatkan penghargaan ini,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait