Ia menegaskan, penggunaan dana zakat harus sesuai dengan prinsip 8 asnaf (golongan penerima zakat) yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
Oleh karena itu, dalam perencanaan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Depok, Baznas berharap dapat berkontribusi lebih optimal dalam mendukung kebijakan pemerintah.
“Dana zakat memiliki peruntukan khusus sesuai Al-Qur’an. Kami telah berdiskusi dengan Bappeda untuk melihat bagaimana peran Baznas bisa lebih terarah dalam RPJMD guna mendukung program Pemkot Depok,” tandasnya.