Baznas Depok Alokasikan Dana untuk Bantu UMKM

by: YN
editor: PRM
Ketua Baznas Depok, Endang Ahmad Yani.
Ketua Baznas Depok, Endang Ahmad Yani.

Ia menegaskan, penggunaan dana zakat harus sesuai dengan prinsip 8 asnaf (golongan penerima zakat) yang disebutkan dalam Al-Qur’an.

Oleh karena itu, dalam perencanaan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Depok, Baznas berharap dapat berkontribusi lebih optimal dalam mendukung kebijakan pemerintah.

“Dana zakat memiliki peruntukan khusus sesuai Al-Qur’an. Kami telah berdiskusi dengan Bappeda untuk melihat bagaimana peran Baznas bisa lebih terarah dalam RPJMD guna mendukung program Pemkot Depok,” tandasnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Ramadhan 1445 H, Baznas Depok Tetapkan Zakat Fitrah Rp.45.000 per Orang

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait