Secara umum, lanjut Sulistio, sampai minggu ketiga ini Bawaslu Kota Depok melihat tingkat kepatuhan peserta pemilu dalam mengirimkan tembusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) ke pihaknya itu sudah cukup baik.
“Bawaslu akan terus melakukan pengawasan perihal kegiatan kampanye di Kota Depok, walaupun tak menerima tembusan STTP,” jelasnya.
“Dalam pengawasan kampanye pun itu mengedepankan upaya pencegahan supaya tak terjadi pelanggaran,” tandasnya.
Sulastio mengatakan, dalam surat imbauan itu, Bawaslu Kota Depok berupaya untuk mencegah pelanggaran pemilu, khususnya pada pelanggaran netralitas ASN, TNI-Polri pada masa kampanye.
“Kami sudah kirimkan surat, isinya mengimbau ASN untuk mempedomani segala ketentuan yang diatur dalam undang-undang selama tahapan kampanye berlangsung,” tuturnya. (**).