Sulastio mengatakan, dalam surat imbauan itu, Bawaslu Kota Depok berupaya untuk mencegah pelanggaran pemilu, khususnya pada pelanggaran netralitas ASN, TNI-Polri pada masa kampanye.
“Kami sudah kirimkan surat, isinya mengimbau ASN untuk mempedomani segala ketentuan yang diatur dalam undang-undang selama tahapan kampanye berlangsung,” tuturnya. (**).