Bappeda Depok Gelar FGD Bahas Tiga Isu Strategis

by: YN
editor: PRM
Bappeda Kota Depok gelar FGD
Bappeda Kota Depok gelar FGD

BALAIKOTA, depokupdate.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) terus memantapkan persiapan perencaan pembangunan daerah.

Salah satunya dengan digelarnya Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas tiga isu strategis yang menjadi tantangan utama kota, yakni kemacetan lalu lintas, pengelolaan sampah dan banjir, Kamis (14/11/2024) lalu di Aula Sapa Saba Bappeda Kota Depok.

FGD ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi dan stakeholder terkait, sebagai langkah awal merumuskan solusi berkelanjutan untuk masalah perkotaan klasik ini.

Bacaan Lainnya

Kepala Bappeda Kota Depok, Dadang Wihana, menegaskan bahwa ketiga isu tersebut memerlukan pendekatan strategis dan terintegrasi.

Salah satu fokus utama adalah pengurangan kemacetan melalui penataan transportasi publik.

“Menambah kapasitas jalan bukan solusi jangka panjang. Kami ingin mendorong masyarakat beralih ke angkutan umum agar volume kendaraan pribadi di jalan dapat berkurang,” ungkapnya.

BACA JUGA:  DPUPR Turunkan Alat Berat Normalisasi Situ Bojongsari

Langkah ini menjadi bagian penting dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Depok.

Dalam pengelolaan sampah, Bappeda mengusulkan pendekatan berbasis masyarakat, seperti pengembangan biokompos dan budidaya maggot untuk mengurangi volume sampah di tingkat hulu.

Di tingkat hilir, pembangunan teknologi insinerator di TPS Merdeka 1 serta fasilitas daur ulang menjadi solusi yang sedang dikembangkan.

Selain itu, kerja sama pengelolaan sampah lintas daerah, termasuk dengan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo, turut menjadi prioritas.

Untuk penanganan banjir, Bappeda menekankan pentingnya sistem drainase yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait