3. Pengawasan minuman beralkohol yang perlu diperkuat untuk menjaga ketertiban sosial. ( Perlu melakukan revisi Perda 6 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol)
4. Adanya Permasalahan dilapangan terkait Perizinan utk usulan Perubahan Perda No 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan PKKPR dg dikeluarkannya PP 28 Tahun 2025 yg telah diterbitkan Juni 2025.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis. Ini adalah persoalan keadilan, ketertiban, dan kualitas hidup warga Depok.” ucap HBS.
Oleh karena itu, lanjut HBS, dalam mengambil keputusan kebijakan publik, kita harus berpijak pada tiga hal utama:
1. Berbasis Realitas, bukan Sekadar Regulasi.
Kebijakan harus lahir dari kondisi nyata di lapangan, bukan hanya dari meja birokrasi. Kita harus berani mengatakan, apa yang tidak berjalan, harus diperbaiki.
2. Berorientasi pada Kepentingan Publik
Setiap pasal, setiap norma, harus menjawab satu pertanyaan.
Apakah ini benar-benar melindungi dan memudahkan masyarakat? Jika tidak, maka kita wajib melakukan penyesuaian.
3. Adaptif terhadap Perubahan Zaman.
Depok terus berkembang, urbanisasi meningkat, kebutuhan masyarakat berubah, tantangan lingkungan semakin kompleks. Maka regulasi kita juga harus dinamis dan responsif.
“Kita tidak sedang sekadar merevisi Perda. Kita sedang “memperbaiki tata kelola kota”, memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat, dan memastikan bahwa pembangunan berjalan dengan adil dan berkelanjutan”. jelasnya.
HBS menyebut, keputusan yang kita ambil hari ini akan menentukan wajah Depok ke depan, apakah menjadi kota yang tertib, sehat, dan berdaya saing, atau sebaliknya.
“Maka mari kita ambil keputusan ini dengan keberanian dan tanggung jawab.Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan kita bukan pada “banyaknya regulasi yang kita hasilkan”, tetapi pada “seberapa besar kebijakan itu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat”. tandasnya.



